Rabu, 21 Maret 2012

Sistem Kontrak, Borongan dan Outsourcing Rugikan Buruh di PT. KBN


Nasib buruh maupun pelamar kerja di Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Cakung, Cilincing, Jakarta Utara, kian memprihatinkan. Ini dikarenakan masih ada sejumlah perusahaan-perusahaan di kawasan tersebut yang masih menerapkan sistem kerja kontrak, borongan, dan sistem outsourcing waktu.
Ironisnya, jika ada pemilik saham yang datang untuk mengontrol, pekerja yang masih status borongan atau kontrak untuk sementara dikeluarkan. Hal ini bertujuan untuk mengelabuhi pemilik perusahaan.
“Kalau ada buyer atau pemilik saham datang mengontrol, kami pekerja borongan tak boleh masuk dulu. Sebab, jika pemilik saham tahu, tentunya akan marah-marah, ” kata Netti (nama samaran),  yang juga dua rekannya buruh-buruh di PT Guedgues KBN Cilincing, Jakarta Utara.
Keluhan yang sama juga diungkapkan oleh Tati dan Ida. Kedua buruh yang masih status borongan ini hanya bisa pasrah dan menerima apa adanya. “Habis mau bagaimana lagi? Cari kerjaan susah, mendingan kita kerja seperti ini, meski statusnya borongan, ” katanya.
Sementara itu, beberapa waktu lalu, Halili (45) dan Bayu (40), keduanya pengurus Buruh ABK (Aliansi Buruh Kawasan) menjelaskan, seharusnya Suku Dinas Tenaga Kerja ikut melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap perusahaan yang telah menerima karyawannya bekerja.
Seperti yang tercantum dari Pancasila yang ke 5 yaitu  Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, maka setiap buruh harus mendapatkan keadilan sesuai yang sudah di tentukan UUD 1945 tentang Perburuhan dan Pancasila, dibawah isi dari Pacasila sila ke 5:
(1) Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
(2) Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
(3) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
(4) Menghormati hak orang lain.
(5) Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
(6) Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
(7) Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
(8) Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
(9) Suka bekerja keras.
(10) Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
(11) Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar