UNDANG-UNDANG
ITE (Informasi
dan Transaksi Elekronik)
UU
ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik) yang disahkan DPR pada 25
Maret 2008 menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain
dalam membuat peranti hukum di bidang cyberspace law. UU ini merupakan cyberlaw
di Indonesia, karena muatan dan cakupannya yang luas dalam membahas pengaturan
di dunia maya.
UU
ITE ini mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan
internet sebagai medianya,baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.
Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan
yang dialkuakn melalui internet. UU ITE juga mengakomodir kebutuhan para pelaku
bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian
hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai
bukti yang sah di pengadilan.
Beberapa
terobosan penting yang dimiliki UU ITE adalah tanda tangan elektronik yang
diakui memiliki kekuatan hukum sama dengan tanda tangan konvensional (tinta
basah dan materai); alat bukti elektronik yang diakui seperti alat bukti
lainnya yang diatur dalam KUHAP. UU ITE ini berlaku untuk tiap orang yang
melakukan perbuatan hukum, baik di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia,
yang memiliki keterkaitan hukum di Indonesia. Penyelesaian sengketa dapat
diselesaikan dengan metode sengketa alternative atau arbitrase.
Manfaat UU ITE
Beberapa
manfaat dari UU. No 11 Tahun 2008 tentang (ITE), diantaranya:
- Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik.
- Mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia
- Sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi
- Melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Dengan
adanya UU ITE ini, maka:
- Transaksi dan sistem elektronik beserta perangkat pendukungnyamendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkanmanfaat potensi ekonomi digital dan kesempatan untuk menjadipenyelenggara Sertifikasi Elektronik dan Lembaga Sertifikasi Keandalan.
- E-tourism mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harusmemaksimalkan potensi pariwisata indonesia dengan mempermudahlayanan menggunakan ICT.
- Trafik internet Indonesia benar-benar dimanfaatkan untuk kemajuan bangsa. Masyarakat harus memaksimalkan potensi akses internet indonesia dengan konten sehat dan sesuai konteks budaya Indonesia.
- Produk ekspor indonesia dapat diterima tepat waktu sama dengan produk negara kompetitor. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat potensikreatif bangsa untuk bersaing dengan bangsa lain
Alasan Pelaksaan UU ITE
Salah
satu alasan pembuatan UU ITE adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan
teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang
mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi.
Kemunculan UU ITE membuat beberapa perubahan yang signifikan, khususnya
dalam dunia telekomunikasi, seperti:
- Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, maleinkan sudah berkembang pada TI.
- Perkembangan teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.
UU
ITE sudah cukup komprehensif dalam mengatur informasi elektronik dan transaksi
elektronik. Hal ini dapat dilihat dari beberapa cakupan materi UU ITE yang
merupakan terobosan baru yang sudah dijelaskan sebelumnya. Beberapa hal yang
belum diatur secara spesifik diatur dalam UU ITE, akan diatur dalam Peraturan
Pemeritanh dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Yang Terlewatkan Dan Perlu Persiapan dari UU ITE
Beberapa
yang masih terlewat, kurang lugas dan perlu didetailkan dengan peraturan dalam
tingkat lebih rendah dari UU ITE (Peraturan Menteri, dsb) adalah masalah:
- Spamming, baik untuk email spamming maupun masalah penjualan data pribadi oleh perbankan, asuransi, dsb.
- Virus dan worm komputer (masih implisit di Pasal 33), terutama untuk pengembangan dan penyebarannya
- Kemudian juga tentang kesiapan aparat dalam implementasi UU ITE. Amerika, China dan Singapore melengkapi implementasi cyberlaw dengan kesiapan aparat. Child Pornography di Amerika bahkan diberantas dengan memberi jebakan ke para pedofili dan pengembang situs porno anak-anak
- Pada bagian penjelasan UU ITE, isinya terlihat sama dengan bab I buku karya Prof. Dr. Ahmad Ramli, SH, MH berjudul Cyberlaw dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia. Seandainya pak Ahmad Ramli ikut menjadi staf ahli penyusun UU ITE tersebut, tetapi sebaiknya jangan langsung melakukan copy paste buku bab 1 tersebut untuk bagian Penjelasan UU ITE, karena nanti yang tanda tangan adalah Presiden Republik Indonesia.
Cakupan Materi UU ITE
- Informasi elektronlik dan/atau dokumen elektronik.
Informasi
elektronik adalah salah satu atau sekumpulan
data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar,
peta, rancangan, foto, EDI, e-mail, telegram, teleteks, telecopy, atau
sejenisnya yang telah diolah memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang
mampu memahaminya.
Dokumen
elektronik adalah setiap informasi elektronik
yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk
analog, digital, elektromangnetik, optikal, atau sejenisya yang dapat dilihat,
ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau system elektronik.
- Transaksi elektronik : perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan computer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
- Tanda tangan elektronik: tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terikat dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi.
- Penyelenggaran sertifikasi elektronik (certification authority) : badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya dalam memberikan dan mengaudit Sertifikasi Elektronik.
- Nama domain: alamat internet dari penyelenggara Negara, orang, badan usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet. Alamat ini berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
- HaKI: Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang di dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan Peraturan Perundang-undangan (Pasal 25 UU ITE).
- Data Pribadi (privasi): penggunaan tiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutam, kecuali ditentukan lain oleh Perundangan-undangan.
- Perbuatan Dilarang dan Ketentuan Pidana:
1.
Indecent
Materials/Ilegal Content (Konten Ilegal). Sangsi: Pidana
penjara paling lama 6-12 tahun dan/atau denda antara RP. 1 M – Rp. 2 M
(Pasal 45 UU ITE).
2.
Ilegal Access (Akses Ilegal). Sangsi: Pidana penjara paling lama 6-8
tahun dan/atau denda antara Rp. 600 juta – Rp. 700 juta (pasal 46 UU ITE).
3.
Ilegal Intercedption (Penyadapan Ilegal). Sangsi: Pidana penjara paling lama 10
tahun dan/atau denda paling besar Rp. 800 jt (Pasal 47 UU ITE).
4.
Data Interference (Gangguan Data). Sangsi: Pidana penjara max 8-10 Tahun
dan/atau denda antara Rp. 1 M – Rp. 5 M (pasal 48 UU ITE).
5.
System Interference (Sistem Interference). Sanksi: pidana penjara paling lama
10 tahun dan/ atau denda paling besar RP. 10 M (pasal 49 UU ITE).
6.
Missue of devices (Penyalahgunaan Perangkat). Sanksi: pidana penjara paling
lama 10 tahun dan/atau denda paling besar Rp. 10 M (pasal 50 UU ITE).
7.
Computer related fraud
dan forgery (Penipuan dan Pemalsuan yang
berkaitan dengan komputer). Sanksi: Pidana penjara paling lama, 12 tahun
dan/atau denda paling besar 12 M (pasal 51 UU ITE).
UNDANG-UNDANG
ITE ANTARA POSITIF DAN NEGATIF
Pada
tanggal 25 Maret 2008 dikeluarkanlah produk hukum yaitu Undang-Undang Informasi
dan Transaksi Elektronik atau yang bisa disingkat dengan UU ITE. Undang-undang
ini ternyata telah memberikan dampak sosial kepada masyarakat.
Undang-Undang ini marupakan undang-undang yang dinilai mempunyai sisi positif
dan negatif.
- Sisi Positif UU ITE
Berdasarkan
dari pengamatan para pakar hukum dan politik UU ITE mempunyai sisi positif bagi
Indonesia. Misalnya memberikan peluang bagi bisnis baru bagi para wiraswastawan
di Indonesia karena penyelenggaraan sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum
dan berdomisili di Indonesia. Otomatis jika dilihat dari segi ekonomi dapat
mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain pajak yang dapat menambah penghasilan
negara juga menyerap tenaga kerja dan meninggkatkan penghasilan penduduk.
UU
itu juga dapat mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang
merugikan, memberikan perlindungan hukum terhadap transaksi dan sistem
elektronik serta memberikan perlindungan hukum terhadap kegiatan ekonomi
misalnya transaksi dagang. Penyalahgunaan internet kerap kali terjadi seperti
pembobolan situs-situs tertentu milik pemerintah. Kegiatan ekonomi lewat
transaksi elektronik seperti bisnis lewat internet juga dapat meminimalisir
adanya penyalahgunaan dan penipuan.
UU
itu juga memungkinkan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang di luar Indonesia
dapat diadili. Selain itu, UU ITE juga membuka peluang kepada pemerintah untuk
mengadakan program pemberdayaan internet. Masih banyak daerah-daerah di
Indonesia yang kurang tersentuh adanya internet. Undang-undang ini juga
memberikan solusi untuk meminimalisir penyalahgunaan internet.
- Sisi Negatif UU ITE
Selain
memiliki sisi positif UU ITE ternyata juga terdapat sisi negatifnya. Contoh
kasus Prita Mulyasari yang berurusan dengan Rumah Sakit Omni Internasional juga
sempat dijerat dengan undang-undang ini. Prita dituduh mencemarkan nama baik
lewat internet. Padahal dalam undang-undang konsumen dijelaskan bahwa hak dari
onsumen untuk menyampaikan keluh kesah mengenai pelayanan publik. Dalam hal ini
seolah-olah terjadi tumpang tindih antara UU ITE dengan UU konsumen. UU ITE
juga dianggap banyak oleh pihak bahwa undang-undang tersebut membatasi hak
kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat, dan menghambat kreativitas dalam
berinternet. Padahal sudah jelas bahwa negara menjamin kebebasan setiap warga
negara untuk mengeluarkan pendapat.
Undang-undang
ini menimbulkan suatu polemik yang cukup panjang. Maka dari itu muncul suatu
gagasan untuk merevisi undang-undang tersebut.
Sumber Referensi : http://www.antaranews.com/berita/1262689446/depkominfo-janji-kooperatif-tanggapi-revisi-uu-ite
http://www.docstoc.com/docs/20334278/SEPUTAR-UU-NO-11-TAHUN-2008-TENTANG-INFORMASI-DAN
http://www.tempo.co.id/hg/peraturan/2004/03/29/prn,20040329-17id.html
http://romisatriawahono.net/2008/04/24/analisa-uu-ite/
http://mala06-telematika-telematika.blogspot.com/2010_04_01_archive.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar