Di bawah ini merupakan program web menggunakan Java untuk melihat IP dan Nama komputer kita
Pertama kita menuliskan program tersebut di Notepad, selanjutnya program tersebut di jalankan di CMD, di RUN. Tapi sebelumnya kita install terlebih dahulu program JDK ( Java Development Kit ).
Dan hasil dari program diatas adalah :
Selanjutnya program yang kedua untuk memunculkan nama komputer kita :
Dan hasilnya sebagai berikut :
Dedi Yusuf
Jumat, 11 Mei 2012
Rabu, 18 April 2012
Undang-Undang tentang Hukum Perburuhan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2003
TENTANG
KETENAGAKERJAAN
Presiden Republik Indonesia
Menimbang : a. bahwa pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka
pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan
masyarakat Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat
yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materiil maupun
spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja
mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai
pelaku dan tujuan pembangunan;
c. bahwa sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja,
diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan
kualitas tenaga kerja dan peransertanya dalam pembangunan serta
peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai
dengan harkat dan martabat kemanusiaan;
d. bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk
menjamin hak hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan
kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun
untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya
dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha;
e. bahwa beberapa undang undang di bidang ketenagakerjaan
dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan tuntutan
pembangunan ketenagakerjaan, oleh karena itu perlu dicabut dan/atau
ditarik kembali;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf
a, b, c, d, dan e perlu membentuk Undang undang tentang
Ketenagakerjaan;
Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28, dan Pasal 33
ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
DAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KETENAGAKERJAAN.
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang undang ini yang dimaksud dengan :
1. Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga
kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
2. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan
guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi
kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
3. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima
upah atau imbalan dalam bentuk lain.
4. Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum,
atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan
membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
5. Pengusaha adalah :
a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang
menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang
secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang
berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar
wilayah Indonesia.
6. Perusahaan adalah :
a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik
orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum,
baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan
pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam
bentuk lain;
b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai
pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar
upah atau imbalan dalam bentuk lain.
7. Perencanaan tenaga kerja adalah proses penyusunan rencana
ketenagakerjaan secara sistematis yang dijadikan dasar dan acuan
dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program
pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan.
8. Informasi ketenagakerjaan adalah gabungan, rangkaian, dan analisis
data yang berbentuk angka yang telah diolah, naskah dan dokumen
yang mempunyai arti, nilai dan makna tertentu mengenai
ketenagakerjaan.
9. Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi,
memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja,
produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan
dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan
atau pekerjaan.
10. Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang
mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang
sesuai dengan standar yang ditetapkan.
11. Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang
diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga
pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan
pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman,
dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam
rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
12. Pelayanan penempatan tenaga kerja adalah kegiatan untuk
mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja, sehingga
tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat,
minat, dan kemampuannya, dan pemberi kerja dapat memperoleh
tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhannya.
13. Tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa
dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
14. Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan
pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak,
dan kewajiban para pihak.
15. Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan
pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur
pekerjaan, upah, dan perintah.
16. Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk
antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang
terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang
didasarkan pada nilai nilai Pancasila dan Undang Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
17. Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari,
oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar
perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan
bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta
melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan
kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
18. Lembaga kerja sama bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi
mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu
perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat
pekerja/ serikat buruh yang sudah tercatat instansi yang bertanggung
jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh.
19. Lembaga kerja sama tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan
musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya
terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh,
dan pemerintah.
20. Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis
oleh pengusaha yang memuat syarat syarat kerja dan tata tertib
perusahaan.
21. Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil
perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa
serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha,
atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang
memuat syarat syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
22. Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang
mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan
pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh
karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan,
dan perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar
serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
23. Mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan
dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat
pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat
pekerjaan.
24. Penutupan perusahaan (lock out) adalah tindakan pengusaha untuk
menolak pekerja/buruh seluruhnya atau sebagian untuk menjalankan
pekerjaan.
25. Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja
karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan
kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
26. Anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 (delapan belas)
tahun.
27. Siang hari adalah waktu antara pukul 06.00 sampai dengan pukul
18.00.
28. 1 (satu) hari adalah waktu selama 24 (dua puluh empat) jam.
29. Seminggu adalah waktu selama 7 (tujuh) hari.
30. Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam
bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja
kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu
perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan,
termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu
pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
31. 31. Kesejahteraan pekerja/buruh adalah suatu pemenuhan kebutuhan
dan/atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di
dalam maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung atau
tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam
lingkungan kerja yang aman dan sehat.
32. Pengawasan ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan
menegakkan pelaksanaan peraturan perundang undangan di bidang
ketenagakerjaan.
33. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan.
SUMBER : www.bnn.go.id/portal/_.../perundangan/.../13-ttg-ketenagakerjaan.pdf
Senin, 26 Maret 2012
Penjelasan Mengenai Chipset Dan Teknologi Pembuatannya
Chipset adalah kumpulan microchip yang dirancang untuk bekerja sama untuk melakukan fungsi tertentu. Chipset dapat ditemukan di komputer, smartphone, peralatan jaringan nirkabel, dan jenis lain dari perangkat elektronik. Sebuah chipset sering dirancang khusus untuk bekerja dengan komponen tertentu, seperti satu unit processor atau CPU. Chipset melakukan fungsi yang berbeda tergantung pada dam maksud produsen.
Walaupun ada persamaan, tetapi CPU komputer yang dirancang untuk mampu menangani berbagai jenis perhitungan, sementara chipset biasanya dirancang untuk fungsi yang sangat spesifik. Koleksi-koleksi unik dari sirkuit sering bekerja di belakang layar untuk mengelola komponen kompleks yang banyak ditemukan di dalam elektronik modern. Dalam sebuah komputer pribadi (PC) misalnya, chipset yang mengontrol interaksi antara memori, CPU, dan bagian lain dari komputer.
Contoh Dhipset Northbridge
Jumlah microchip dalam sebuah chipset PC saat ini sangat kompleks dan telah berkembang. Sementara chipset awal memiliki sebanyak lima chip, chipset modern sering hanya berisi dua: satu untuk Northbridge yang mengelola memori dan penghubung langsung ke CPU dan Southbridge terhubung ke Northbridge yang menangani komponen lainnya. Beberapa motherboard terbaru telah menggantikan Northbridge/Southbridge dengan microchip tunggal, walaupun chip tunggal masih disebut sebagai sebuah chipset.
Sebuah chipset juga dapat memberikan fungsionalitas khusus untuk beberapa perangkat. Di dalam smartphone, hal itu mungkin memberikan kemampuan Global Positioning System (GPS). Chipset nirkabel di dalam perangkat jaringan Wi-Fi mengontrol data siaran radio ke perangkat Wi-Fi lainnya. Dalam versi audio, Chipset adalah bagian dari kartu suara atau dibangun menjadi sebuah motherboard PC, mengubah sinyal digital menjadi suara analog.
Persyaratan kompleksitas dan unik chip ini membuat desain dan pembuatan menjadi sangat khusus. Perusahaan-perusahaan menjual beberapa rancangan mereka untuk banyak vendor hardware yang berbeda. Ini berarti bahwa persaingan keras dari berbagai produsen mungkin didukung oleh set microchip yang sama. Ini memiliki kelebihan bagi pengguna akhir sebagai driver chipset yang sama kadang-kadang dapat dimanfaatkan di seluruh hardware yang berbeda.
Chipset dapat ditemukan dalam elektronik lainnya juga. Sebuah printer atau scanner mungkin berisi salah satu yang dirancang khusus untuk mengontrol perangkat keras internal. Home theater seperti pemutar Blu-ray Disc berisi chipset yang memungkinkan pemutaran video dan audio. Bahkan produk tampaknya sederhana seperti kabel komputer dan adaptor mungkin saja ada chipset di dalamnya.
Mainboard, atau motherboard, adalah pusat dari sebuah komputer, bagian ini menghubungkan semua bagian yang berbeda secara bersama-sama. Chipset Mainboard mengontrol interaksi antara perangkat keras komputer yang terhubung ke mainboard. Sebuah chipset mainboard umum adalah terdiri dari dua bagian yang berbeda, yaitu Northbridge dan Southbridge. Sebuah chip Northbridge mengendalikan hardware berkecepatan tinggi dan Southbridge mengontrol periferal dan perangkat keras terpadu yang lambat.
Meskipun chipset mainboard sangat penting untuk komputer, banyak pengguna komputer yang belum pernah mendengarnya. Chipset bekerja seperti sistem pengatur lalu lintas dalam komputer. Chipset menyediakan sarana untuk menggerakkan sinyal menuju ke lokasi di mana mereka diperlukan. Chipset juga mengelola dan memilah prioritas sinyal tersebut, sehingga informasi yang diperlukan tersebut dapat segera disampaikan ke temtap yang membutuhkan.
Kecepatan chipset menangani informasi memiliki dampak yang berbeda pada kecepatan dari komputer secara keseluruhan. Hampir setiap bagian dari perangkat keras komputer memiliki kecepatan yang spesifik, tetapi mereka semua dibatasi oleh kecepatan chipset untuk melakukan tugasnya. Jika komputer memiliki chipset lambat, tidak ada cara untuk meningkatkan kecepatannya.
Hampir setiap komputer memiliki dua divisi chipset, Northbridge dan Southbridge. Chip ini mungkin secara fisik terhubung, tetapi mereka beroperasi secara independen satu sama lain. Kedua chip ini diperlukan agar komputer berfungsi maksimal, tetapi Northbridge sering dianggap lebih penting dari Southbridge. Chipset Northbridge menghubungkan memori utama, prosesor dan sistem grafis. Itulah sebabnya bagian ini dianggap lebih penting dan utama. Ketiga bidang yang dihubungkan chipset ini berada di pusat komputer dan menangani kecepatan dan display.
Bagian Southbridge dari chipset mainboard mengontrol bagian yang lain diluar yang disebabkan di atas. Beberapa diantara yang diatur oleh Southbridge; termasuk slot ekspansi, except graphics, semua port di bagian belakang atau depan CPU dan interaksi keyboard dan mouse. Dalam beberapa tahun terakhir, motherboard telah mengintegrasikan bagian yang lebih banyak ke dalam desain mereka daripada harus menggunakan kartu ekspansi. Sistem ini terintegrasi, seperti pengendali jaringan dan suara, juga diatur oleh chipset Southbridge.
Untuk menjaga operasi chipset mainboard berjalan lancar, penting untuk memperbarui driver komponennya. Driver ini membantu perangkat lunak yang menggunakan chipset untuk mengatur data mereka menjadi lebih efisien untuk transmisi. Proses lebih efisien ini, memungkinkan komputer beroperasi semakin cepat.
AMD 990FX Chipset Mainboard
AMD yang merupakan produsen perangkat komputer baik berupa processor, chipset mainboard, dan kartu grafis juga memamerkan produk-produknya di ajang pameran tersebut. Salah satu yang ditawarkan adalah produk chipset mainboard dengan seri AMD 990FX yaitu sebuah chipset yang digunakan untuk menjalankan processor AMD terbaru dengan socket AM3+. AMD 990FX merupakan chipset tertinggi dari jajaran chipset mainboard AMD untuk socket AM3+ yang akan diluncurkan. Adapun AMD chipset seri 9 untuk mainboard akan diluncurkan dengan varian diantaranya AMD 990FX untuk seri tertinggi, AMD 990X untuk seri menengah, dan AMD 970 untuk chipset yang paling rendah.
Walaupun diperuntukkan untuk socket processor AM3+, dukungan terhadap processor dengan socket AM3 seperti processor AMD Athlon II dan AMD Phenom II masih dipertahankan. AMD 990FX dipersiapkan secara matang untuk processor terbaru AMD socket AM3+ yang lebih sering disebut AMD Bulldozer, yang rencananya akan dirilis pada bulan Juni-juli tahun 2011 ini. Produksi dari chipset AMD 990FX ini masih sama dengan teknologi yang dipakai dalam pembuatan chipset sebelumnya yaitu AMD 890FX, akan tetapi beberapa penyempurnaan telah dilakukan sehingga chipset ini lebih handal dan performanya lebih meningkat secara signifikan.
AMD yang merupakan produsen perangkat komputer baik berupa processor, chipset mainboard, dan kartu grafis juga memamerkan produk-produknya di ajang pameran tersebut. Salah satu yang ditawarkan adalah produk chipset mainboard dengan seri AMD 990FX yaitu sebuah chipset yang digunakan untuk menjalankan processor AMD terbaru dengan socket AM3+. AMD 990FX merupakan chipset tertinggi dari jajaran chipset mainboard AMD untuk socket AM3+ yang akan diluncurkan. Adapun AMD chipset seri 9 untuk mainboard akan diluncurkan dengan varian diantaranya AMD 990FX untuk seri tertinggi, AMD 990X untuk seri menengah, dan AMD 970 untuk chipset yang paling rendah.
Walaupun diperuntukkan untuk socket processor AM3+, dukungan terhadap processor dengan socket AM3 seperti processor AMD Athlon II dan AMD Phenom II masih dipertahankan. AMD 990FX dipersiapkan secara matang untuk processor terbaru AMD socket AM3+ yang lebih sering disebut AMD Bulldozer, yang rencananya akan dirilis pada bulan Juni-juli tahun 2011 ini. Produksi dari chipset AMD 990FX ini masih sama dengan teknologi yang dipakai dalam pembuatan chipset sebelumnya yaitu AMD 890FX, akan tetapi beberapa penyempurnaan telah dilakukan sehingga chipset ini lebih handal dan performanya lebih meningkat secara signifikan.
Fitur teknologi yang dipakai dalam chipset AMD 990FX:
- Mendukung penuh processor AMD Athlon II, AMD Phenom II dan AMD FX dengan teknologi 45nm maupun 32nm.
- Menggunakan South Bridge terbaru SB950.
- Menggunakan memori DDR3 1333/1866 Mhz maksimal kapasitas sampai 32 GB.
- Mendukung USB 3.0 dan USB 2.0 lebih dari 14 port.
- Mendukung SATA III dengan kecepatan 6 Gb/ detik dengan lebih dari 6 port.
- Peningkatan teknologi Hypertransport 3.0 ke 3.1 sehingga kecepatan data meningkat dari 5.2 GT/s ke 6.4 GT/s .
- Mendukung penggunaan kartu grafis sampai dengan 4 buah kartu grafis.
- Mendukung Gigabit Ethernet, eSATA, 8 Channel Audio, dan lain-lain.
- Mendukung penuh processor AMD Athlon II, AMD Phenom II dan AMD FX dengan teknologi 45nm maupun 32nm.
- Menggunakan South Bridge terbaru SB950.
- Menggunakan memori DDR3 1333/1866 Mhz maksimal kapasitas sampai 32 GB.
- Mendukung USB 3.0 dan USB 2.0 lebih dari 14 port.
- Mendukung SATA III dengan kecepatan 6 Gb/ detik dengan lebih dari 6 port.
- Peningkatan teknologi Hypertransport 3.0 ke 3.1 sehingga kecepatan data meningkat dari 5.2 GT/s ke 6.4 GT/s .
- Mendukung penggunaan kartu grafis sampai dengan 4 buah kartu grafis.
- Mendukung Gigabit Ethernet, eSATA, 8 Channel Audio, dan lain-lain.
Dari beberapa fitur tersebut yang cukup menarik adalah fitur dukungan terhadap penggunaan multi kartu grafis (banyak kartu grafis) karena fitur ini juga menawarkan dukungan Nvidia SLI dan AMD Crossfire. Nvidia SLI adalah sebuah teknologi yang menggabungkan 2 buah atau lebih kartu grafis Nvidia Geforce agar terjadi peningkatan performa kartu grafis tersebut sampai dengan 80 % lebih. Sedangkan AMD Crossfire adalah teknologi yang sama untuk 2 atau lebih kartu grafis AMD Radeon yang digabungkan. Seperti yang kita ketahui bahwa Nvidia dan AMD merupakan pasangan rival yang cukup serius di jajaran produk kartu grafis bahkan persaingan ini bisa dibilang sampai babak belur. Nah disinilah keunggulan AMD 990FX yang bisa menggabungkan teknologi yang dimiliki oleh dua kubu yang saling bersaing tersebut dalam sebuah produk. Produsen Nvidia sebelumnya hanya membolehkan teknologi Nvidia SLI untuk dipasang pada produk mereka atau chipset mereka sendiri dan lisensi tidak mereka buka apalagi terhadap saingan mereka sendiri. Teknologi Nvidia SLI dan AMD Crossfire dalam mainboard dengan chipset AMD 990FX mendukung sampai dengan penggunaan 4 buah kartu grafis Nvidia Geforce (4 Way SLI) dan juga 4 buah kartu grafis AMD Radeon ( 4 Way CrossfireX). Kombinasi yang dapat digunakan pada slot PCi Express untuk multi kartu grafis tersebut adalah 2x PCIe 16x atau 4x PCIe 8x, artinya apabila menginginkan kecepatan yang maksimal, tersedia mode dengan 2 buah kartu grafis yang terpasang pada slot kartu grafis PCI Express, sedangkan untuk 4 buah kartu grafis hanya akan berjalan separuh dari kemampuan slot PCI Express yang ada. Produsen mainboard yang sudah membuat produk dengan chipset AMD 990FX diantaranya adalah MSI dengan seri MSI 990FX-GD80, Asus dengan seri Sabertooth 990FX, Gigabyte dengan seri GA-990FXA-UD7, dan masih banyak produk-produk lainnya dari merek lain seperti Jetway, ECS, Asrock, Biostar, dan Foxconn.
Chipset Intel® Z68 Express
Chipset Intel® Z68 Express merupakan chipset terbaru buatan Intel Corp untuk desktop dan bersama processor Intel® Core™ 2nd Generation membentuk platform yang menawarkan fleksibilitas serta kinerja tinggi untuk socket LGA 1155. Chipset Intel® Z68 Express memungkinkan juga untuk melakukan tuning performa dengan akses ke fitur visual built-in pada keluarga processor Intel® Core™ 2nd Generation.
Chipset Intel® Z68 Express adalah hybrid antara Chipset P67 dan H67 sehingga memungkinkan untuk melakukan overclocking memory dan grafis terintegrasi Sandy Bridge. Seperti kita ketahui Chipset P67/H67 yang pada awalnya mengalami "bug" tidak mendukung FDI (Flexible Display Interface) dalam GPU on-die.
Chipset Intel® Z68 Express adalah hybrid antara Chipset P67 dan H67 sehingga memungkinkan untuk melakukan overclocking memory dan grafis terintegrasi Sandy Bridge. Seperti kita ketahui Chipset P67/H67 yang pada awalnya mengalami "bug" tidak mendukung FDI (Flexible Display Interface) dalam GPU on-die.
Chipset Intel® Z68 Express memiliki fitur Quick Synch Media Accelerator dalam arsitektur Intel® Core™ 2nd Generation. Hal ini memungkinkan untuk mempercepat proses transcoding tanpa mempengaruhi kualitas gambar video, dan hanya membutuhkan driver LucidLogix Virtu untuk mengaktifkan switching GPU on-the-fly. Chipset Intel® Z68 Express juga support teknologi chacing SSD (Solid State Drive) yang disebut Intel sebagai Teknologi Smart Response. Dengan teknologi tersebut akan mampu mempercepat sistem penyimpanan data, dan juga memungkinkan untuk memasang SSD dan HDD (Hard Disk Drive) secara bersamaan.
Fitur Chipset Intel® Z68 Express :
- Mendukung processor Intel® Core™ 2nd Generation dengan teknologi Turbo Boost 2.0, processor Intel® Pentium dan Intel® Celeron. Selain itu juga memungkinkan untuk melakukan overclocking pada Intel® Core™ 2nd Generation yang tidak terkunci (unlocked).
- Mendukung Intel® Rapid Storage Technology (Intel® RST) 10.5 yang mampu menyediakan akses cepat ke file video, foto dan data digital dengan RAID 0, 5, 10. Memberikan perlindungan data lebih besar terhadap kegagalan HDD dengan RAID 1, 5 dan 10. Dukungan untuk HDD berkapasitas lebih dari 2.2 TB. Disamping itu mendukung konfigurasi RAID untuk eSATA yang memungkinkan transfer data hingga kecepatan 3 Gb/s.
- Teknologi Intel® Smart Response, mengimplementasikan penyimpanan (storage) I/O caching yang memungkinkan waktu respon lebih cepat untuk aplikasi boot system dan startup.
- Intel® Rapid Recover Technology (Intel® RRT), sebuah teknologi terbaru Intel yang menyediakan perlindungan data dari titik pemulihan (recovery point) yang berguna dalam memulihkan sistem secara cepat jika terjadi kegagalan hard drive atau data yang corrupt.
- Mendukung HDMI (High Definition Multimedia Interface), DisplayPort, eDP and DVI2. Juga mendukung dual display independen untuk memperluas area kerja memakai 2 monitor secara bersamaan. Selain itu mendukung semua format HD termasuk 720p, 1080i dan 1080p.
- Mendukung Multi-Monitor pada sistem operasi Windows 7.
- Intel® High Definition Audio (Intel® HD Audio), mendukung audio terintegrasi yang memungkinkan user untuk menikmati surround sound digital kelas premium.
Rabu, 21 Maret 2012
Sistem Kontrak, Borongan dan Outsourcing Rugikan Buruh di PT. KBN
Nasib buruh maupun pelamar
kerja di Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Cakung, Cilincing, Jakarta Utara,
kian memprihatinkan. Ini dikarenakan masih ada sejumlah perusahaan-perusahaan
di kawasan tersebut yang masih menerapkan sistem kerja kontrak, borongan, dan
sistem outsourcing waktu.
Ironisnya, jika ada pemilik
saham yang datang untuk mengontrol, pekerja yang masih status borongan atau
kontrak untuk sementara dikeluarkan. Hal ini bertujuan untuk mengelabuhi
pemilik perusahaan.
“Kalau ada buyer atau pemilik saham
datang mengontrol, kami pekerja borongan tak boleh masuk dulu. Sebab, jika
pemilik saham tahu, tentunya akan marah-marah, ” kata Netti (nama
samaran), yang juga dua rekannya buruh-buruh di PT Guedgues KBN
Cilincing, Jakarta Utara.
Keluhan yang sama juga
diungkapkan oleh Tati dan Ida. Kedua buruh yang masih status borongan ini hanya
bisa pasrah dan menerima apa adanya. “Habis mau bagaimana lagi? Cari kerjaan
susah, mendingan kita kerja seperti ini, meski statusnya borongan, ” katanya.
Sementara itu, beberapa waktu
lalu, Halili (45) dan Bayu (40), keduanya pengurus Buruh ABK (Aliansi Buruh
Kawasan) menjelaskan, seharusnya Suku Dinas Tenaga Kerja ikut melakukan
pengawasan dan pengecekan terhadap perusahaan yang telah menerima karyawannya
bekerja.
Seperti yang tercantum dari Pancasila yang ke 5
yaitu Keadilan Sosial Bagi
Seluruh Rakyat Indonesia, maka setiap buruh harus mendapatkan keadilan sesuai
yang sudah di tentukan UUD 1945 tentang Perburuhan dan Pancasila, dibawah isi
dari Pacasila sila ke 5:
(1) Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana
kekeluargaan dan kegotongroyongan.
(2) Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
(3) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
(4) Menghormati hak orang lain.
(5) Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
(6) Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
(7) Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
(8) Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
(9) Suka bekerja keras.
(10) Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
(11) Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
(2) Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
(3) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
(4) Menghormati hak orang lain.
(5) Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
(6) Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
(7) Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
(8) Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
(9) Suka bekerja keras.
(10) Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
(11) Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Langganan:
Postingan (Atom)